SELAMAT DATANG DI BLOG SEDERHANA SAYA

Saturday, 30 July 2016

Menerapkan teknik pengambilan gambar produksi


Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur seperti  suara, gambar dan gerak.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut :

“ Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media kominikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video atau bahan asli penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan system proyek mekanik, elektronik dan lainnya ( UU perfilman th, 1992, Bab I, pasal 1 ).

·       Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.


·       Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.

Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Instagram Instagram Instagram Instagram