Film merupakan hasil
karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur seperti suara, gambar dan gerak.
Pemerintah sendiri
mendefinisikan film sebagai berikut :
“ Film adalah karya
cipta seni budaya yang merupakan media kominikasi massa pandang dengan yang
dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita
video, piringan video atau bahan asli penemuan teknologi lainnya dalam bentuk,
jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa
suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan system proyek
mekanik, elektronik dan lainnya ( UU perfilman th, 1992, Bab I, pasal 1 ).
·
Film merupakan
rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
·
Video merupakan
rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap demi tahap
dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.






0 komentar:
Post a Comment