SELAMAT DATANG DI BLOG SEDERHANA SAYA

Friday 29 May 2020

Macam-macam cybercrime


Cyber Crime ??? apa itu Cyber Crime???? Cyber Crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau internet. dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Seseorang melakukan itu atas keinginan untuk sekedar usil dan juga atas keinginan memperoleh keuntungan dari pihak lain.... nah disini akan memberikan sedikit macam-macam tindak kejahatan di dunia maya atau CYBER CRIME


1. Hacking
Orang yang melakukannya di kenal dengan sebutan “Hacker”, sejatinya HACKING BUKAN KEGIATAN KRIMINAL (maaf untuk huruf kapitalnya), awalnya hacking di lakukan untuk menguji suatu sistem dari serangan pihak tidak bertanggung jawab, pengujian tersebut di kenal dengan sebutan “penetration testing”.

2. Cracking
Selanjutnya Cracking yang disimpulkan sebagai peretasan bersifat jahat atau merusak. Pelakunya sendiri disebut cracker. Kejahatan ini bisa diibaratkan dengan hacker. Namun jika hacker ada yang bersifat baik, maka Cracking cenderung hanya bersifat buruk. Intinya mencuri, merampok, dan lain-lain dalam dunia maya.

3. Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

4. Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.

5. Spoofing
adalah sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain.Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi yang bertujuan untuk mengelabui sistem navigasi atau pengguna


6. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

7. Unauthorized Aces
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.

8. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.

9. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Instagram Instagram Instagram Instagram