Cyber Crime ??? apa itu Cyber Crime???? Cyber Crime adalah
tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau internet. dimana tindakan
tersebut dapat merugikan orang lain. Seseorang melakukan itu atas keinginan
untuk sekedar usil dan juga atas keinginan memperoleh keuntungan dari pihak
lain.... nah disini akan memberikan sedikit macam-macam tindak kejahatan di
dunia maya atau CYBER CRIME
1. Hacking
Orang yang melakukannya di kenal dengan sebutan “Hacker”,
sejatinya HACKING BUKAN KEGIATAN KRIMINAL (maaf untuk huruf kapitalnya),
awalnya hacking di lakukan untuk menguji suatu sistem dari serangan pihak tidak
bertanggung jawab, pengujian tersebut di kenal dengan sebutan “penetration
testing”.
2. Cracking
Selanjutnya Cracking yang disimpulkan sebagai peretasan
bersifat jahat atau merusak. Pelakunya sendiri disebut cracker. Kejahatan ini
bisa diibaratkan dengan hacker. Namun jika hacker ada yang bersifat baik, maka
Cracking cenderung hanya bersifat buruk. Intinya mencuri, merampok, dan lain-lain
dalam dunia maya.
3. Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer
di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username)
dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan
password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat
tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening
milik korbannya.
4. Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki
melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau
seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya
lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah
ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan
koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika
Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil
digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of
California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya
atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai
sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox
berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai
pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering
mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
5. Spoofing
adalah sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk
mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik
ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu,
dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang
lain.Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi yang
bertujuan untuk mengelabui sistem navigasi atau pengguna
6. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si
penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
7. Unauthorized Aces
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau
menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang
dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.
8. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan
informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak
benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita
yang tidak benar.
9. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
0 komentar:
Post a Comment