4 Dampak mengkhawatirkan saat ekspor kekayaan alam RI dipermudah
Pemerintah mempermudah perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia mengekspor mineral mentah-mentah tanpa dilakukan proses pemurnian terlebih dahulu. Namun, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kemudahan tersebut diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Nantinya, dalam beleid tersebut pemerintah akan mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor mineral mentah dalam 3 sampai 5 tahun.
"Sekarang sedang di-finalisasi oleh Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba). Apa itu, misalnya kita memberi waktu 3-5 tahun untuk pembangunan smelter buat perusahaan yang bisa membangun smelter. Tapi perusahaan kecil yang marjinal yang tidak bisa bangun smelter tapi dia bisa bekerja sama dengan smelter-smelter seperti Inti Plasma," ujar Luhut di Gedung Kementerian ESDM,
Luhut memberikan relaksasi ekspor mineral mentah dengan beberapa catatan, salah satunya perusahaan tambang harus membayar bea keluar (BK) yang akan akan diterapkan bertingkat dengan disesuaikan proses pembangunan smelter.
"Perusahaan yang sudah membangun smelter kita akan berikan peluang relaksasi secara bertingkat sesuai dengan progress dari pembangunan smelter dan diawasi. Dia harus memberikan bea keluar yang akan kita terapkan bertingkat sesuai dengan progress pembangunan smelter," tuturnya.
Relaksasi ekspor bisa dilakukan jika revisi PP Nomor 1 Tahun 2014 selesai, tergetnya pada pekan depan. Dengan begitu, perusahaan tambang masih boleh ekspor konsentrat mentah hingga 2021 mendatang.
"Sejak dikeluarkannya peraturan itu 5 tahun itu maksimum. Kalau setelah lima tahun tidak membangun kita akan stop (kontraknya), mencabut izin kau punya tambang," tuturnya.
Selain ekspor konsentrat, Luhut juga membuka kemungkinan untuk ekspor beberapa jenis mineral mentah seperti bijih nikel. "Nah nikel ini agak menarik. Nikel yang kandungannya 1,8 lagi kita hitung karena di dalam negeri tidak bisa diproses maka kita pertimbangkan untuk diekspor," tandasnya.
Akan tetapi, kebijakan pemerintah tersebut mendapatkan penolakan. Aktivis lingkungan langsung bergerak mendengar ekspor mineral dibuka selebar-lebarnya untuk perusahaan tambang asing. Bahkan, mereka membeberkan fakta-fakta baru apabila kebijakan tersebut terlaksana. Berikut 4 faktanya.






0 komentar:
Post a Comment